Syarat Pembuatan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga Baru:

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. Formulir F1-01 Dari Desa
  3. Formulir F.1-15 Dari Desa
  4. Foto Copy Surat Nikah yang di Legalisir KUA/Akta Perkawinan ( Bagi yang baru menikah )
  5. Kartu Keluarga orang tua ( bagi yang baru menikah )
  6. Surat Keterangan pindah WNI bagi yang pindah dari luar Desa

Perubahan Kartu Keluarga:

  1. Kartu Keluarga asli yang akan di ubah
  2. Dokumen pendukung
    • Foto copy surat keterangan kelahiran ( bagi anak baru lahir )
    • Foto copy ijazah terakhir ( bagi pembetulan data )
    • Surat keterangan pindah datang WNI
    • Foto copy surat keterangan kematian dari Desa dan KTP asli almarhum, F.2.29 dari Desa

Pecah Kartu Keluarga:

  1. Kartu keluarga asli yang akan di pecah
  2. Dokumen pendukung
    • Foto copy surat nikah yang di legalisir KUA / Akta Perkawinan ( bagi yang baru menikah )
    • Foto copy Akta cerai ( bagi yang bercerai );

Penggantian Kartu Keluarga Hilang:

  1. Surat keterangan kehilangan Kartu Keluarga dari kepolisian
Back to top button
error: Content is protected !!
× Online